Sukses Bersama Kami

Friday, March 11, 2016

Sejarah Perbankan Syariah

Sejarah Perbankan Syariah - Hallo Kawan Solusi Sukses Anda,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sejarah Perbankan Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article Ekonomi Syariah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : Sejarah Perbankan Syariah
link : Sejarah Perbankan Syariah

Baca juga


Sejarah Perbankan Syariah

Kredit : Berita Nasional

Gagasan adanya perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya system ekonomi Islam. Gagasan mengenai konsep ekonomi Islam secara internasional muncul sekitar dasawarsa 70-an, saat itu adalah kali pertama diselenggarakannya konferensi internasional tentang ekonomi Islam di Makkah tahun 1975. Terselenggaranya konferensi itu terilhami dari pendirian local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di Desa MIt Ghamir, tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 1963 oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar. Bank itulah yang menjadi tonggak berdirinya lembaga perbankan Islam modern pertama, meskipun beberapa tahun kemudian ditutup karena permasalahan manajemen.

Sebagai tindak lanjut dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian didirikan Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah, baru kemudian mulai diikuti oleh berbagai negara di seluruh dunia seperti Kuwait Finance House di Kuwait, Darul Mal Al-Islami (DMI), di Libanon, Qatar, Turki, Nigeria, Palestina, dan masih banyak lagi. Berdasarkan laporan The Banker, beberapa bank konvensional barat juga mendirikan bank Islam seperti United Kingdom, USA, Canada, Luxemburg, Denmark, Switzerland, dan lain-lain.

Pesatnya pertumbuhan dan perkembangan bank-bank Islam telah mengilhami bank konvensional untuk meniru dan menawarkan produk-produk bank Islam. Namun alasan mereka ikut menawarkan semata-mata bersifat komersial. Walaupun demikian, tetap memiliki perbedaan, bank Islam memiliki banyak keistimewaan, salah satunya yang paling utama adalah pada konsep (build on concept) dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan inilah yang menjadikan bank Islam mampu tampil sebagai alternative pengganti system bunga yag selama ini hukumnya masih diragukan halah haramnya oleh masyarakat Muslim. Walaupun demikian, sebagai bank yang baru berdiri dibanding bank konvensional, bank Islam dihadapkan oleh permasalahan, baik permasalahan pada aktivitas maupun pelaksanaannya. Pada dasarnya, aktivitas bank Islam tidak jauh beda dengan aktivitas bank konvensional yang telah ada, perbedaannya terletak pada orientasi konsep dan konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan ketentuan dalam Islam.

Selama tahun 1997, setidaknya ada tiga lembaga keuangan barat yang menginvestasikan dananya ke pendirian lembaga keuangan Islam, yaitu Citibank (USA) mendirikan Citi Islamic Invesment Bank tahun 1996, ABN Amro (Eropa), dan ANZ (Australia).  

Di Indonesia sendiri sudah ada upaya untuk mendirikan bank Islam sejak 1988, yaitu sejak pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industry perbankan di Indonesia. Namun pendirian bank bebas bunga saat itu terhambat karena tidak ada satu pun perangkat hukum yang dapat dirujuk kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0%.

Setelah adanya rekomendasi dari Lokakarya Ulama tentang Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua (Bogor) pada 19-22 Agustus 1990, lalu diikuti UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan yang mana perbankan bagi-hasil mulai diakomodasi, berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai bank umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia. Pembentukan BMI ini diikuti pendirian bank-bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Namun karena dirasa masih kurang mampu menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibangunlah lembaga-lemabga simpan pinjam yang disebut Bait Al Maal wat Tamwil (BMT)―atau Bait al Qirad menurut masyarakat Aceh.

Perbankan syariah berkembang pesat sejak tahun 1999, yaitu setelah UU No 7 tahun 1992 disempurnakan menjadi UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, sebagai berikut.

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiaan usahanya (pasal 1 ayat 1)

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasal 1 ayat 2)

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berlandaskan Prinsip Syariah yang dadlam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (pasal 1 ayat 3)

Pembentukan bank Islam pada mulanya banyak pihak yang meragukan, dengan alasan banyak orang beranggapan bahwa system perbankan bebas bunga (interest free) adalah sesuatu yang tidak mungkin dan tidak lazim, serta adanya pertanyaan tentang bagaimana bank akan membiayai operasinya. Namun di pihak lain, bank Islam adalah satu alternative system ekonomi Islam.

Dengan berkembangnya perbankan syariah tersebut, hal itu mendorong perkembangan Lembaga Keuangan Syariah lainnya seperti Asuransi Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Koperasi Syariah, dan Lemabga Keuangan Mikro Syariah atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT), yaitu lembaga keuangan mikro berbadan hukum Koperasi Syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).

Sejauh ini, ada beberapa kendala yang masih dihadapi oleh bank syariah untuk berkembang:

➤ Kualitas sumberdaya manusia yang relative rendah.
➤ Lemahnya struktur permodalan dan manajemen operasional.
➤ Lemahnya kualitas dan kuantitas pemilikan asset.
➤ Masih banyaknya bank yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking).
➤ Tidak berorientasi ke pengembangan usaha kecil.
➤ Ada kalanya transaksi pada bank syariah belum sesuai dengan prinsip yang seharunya, itu karena bank syariah masih berada dalam system yang belum sepenuhnya islami


Akhir-akhir ini pertumbuhan jumlah bank syariah bergerak stagnan, hal ini disebabkan peralihan status Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah. Penyebab lainnya antara lain pertumbuhan tahun-tahun sebelumnya cukup pesat dengan kata lain mengalami titik jenuh, perlambatan industry, pertumbuhan asset yang melambat dan pertumbuhan pembiayaan menurun di 2015, dan profitabilitas menurun namun mulai menunjukkan recovery.

Sumber dari Buku : Pengantar Ekonomi Islam, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah , Akuntansi Transaksi Syariah

Suka Artikel ini, jangan lupa bagikan ^^

[Hukayuri]



Demikianlah Artikel Sejarah Perbankan Syariah

Sekianlah artikel Sejarah Perbankan Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sejarah Perbankan Syariah dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2016/03/sejarah-perbankan-syariah.html
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sejarah Perbankan Syariah

0 comments:

Post a Comment