Sukses Bersama Kami

Friday, February 24, 2017

BAGIKAN | Adanya Kampanye Di Putaran Ke-2 PILGUB DKI, Dinilai Penuh Nuansa Politis Dari KPUD DKI,

BAGIKAN | Adanya Kampanye Di Putaran Ke-2 PILGUB DKI, Dinilai Penuh Nuansa Politis Dari KPUD DKI, - Hallo Kawan Solusi Sukses Anda,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BAGIKAN | Adanya Kampanye Di Putaran Ke-2 PILGUB DKI, Dinilai Penuh Nuansa Politis Dari KPUD DKI, , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : BAGIKAN | Adanya Kampanye Di Putaran Ke-2 PILGUB DKI, Dinilai Penuh Nuansa Politis Dari KPUD DKI,
link : BAGIKAN | Adanya Kampanye Di Putaran Ke-2 PILGUB DKI, Dinilai Penuh Nuansa Politis Dari KPUD DKI,

Baca juga


BAGIKAN | Adanya Kampanye Di Putaran Ke-2 PILGUB DKI, Dinilai Penuh Nuansa Politis Dari KPUD DKI,

🙏 RUMAHINJECT 🙏

Terkait dengan aturan kampanye pilgub DKI yang mana jadi mengharuskan AHok untuk cuti, ternyata banyak pihak yang menilai ini adalah penuh dengan nuansa politis, pasalnya peraturan ini sungguh sangat merugikan, karena pada pilkada pilkada sebelumnya putaran kedua selalu tidak ada kampanye, dan hanya penajaman visi dan missi, serta debat, dengan adanya kampanye ini - selain harus mengeluarkan dana ulang, calon juga dapat merubah visi dan missi yang telah dikumandangkan pada kampanye awal karena dinilai gagal, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini



I Gusti Putu Artha, juru bicara tim kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, meminta KPU DKI Jakarta konsisten menetapkan aturan pilkada putaran kedua.

Putu menilai, KPU DKI tidak konsisten dalam menetapkan aturan putaran kedua, yang sangat bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan KPU.

Dasar hukumnya, menurut mantan komisioner KPU itu, pertama adalah Undang-undang No 10 tentang Pilkada yang bersifat umum di seluruh Indonesia. Kedua, Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang Pemerintahan DKI Jakarta, yang mengatur tentang 50 +1.


Menurut Putu, dalam dua regulasi ini tidak ada yang mengatur tahapan kedua untuk Pilkada DKI, maka seharunya masuk ke peraturan di bawahnya, yaitu Peraturan KPU.

Terkait penyelenggaraan kampanye putaran kedua, kata Putu, diatur pada pasal 36 ayat 3 Peraturan KPU No 6 Tahun 2016.

Pasal itu mengatur tentang tahapan putaran kedua DKI. Pertama, tentang pengadaan dan distribusi logistik. Kedua, kampanye dalam bentuk penajaman visi misi dan program. Ketiga, pemungutan dan perhitungan suara. Dan keempat, rekapitulasi suara.

"Nah, kampanye penajaman visi misi dan program itu, artinya tidak ada kampanye dalam bentuk lain. Karena tidak dianggarkan di RAB KPU, tidak boleh bikin baliho lagi, tidak boleh blusukan lagi, bikin brosur lagi," tutur Putu.

Kalau KPU Jakarta melakukan itu dan menggunakan APBN, lanjutnya, maka itu jelas melanggar.

"Masuk penjara dia, karena menggunakan uang negara tidak ada dasar hukumnya. Apa terjemahan dari kampanye penajaman visi misi dan program, adalah debat, ada pun kurun waktunya tiga hari. Kalau debatnya dua kali, hari pertama dan hari ketiga, spesifik itu," jelas Putu.

Putu menilai KPU liar, sebab putaran kedua tidak memiliki dasar hukum. Putu juga mengklaim bahwa, sebelum mengadakan rapat dengan KPU RI, KPU DKI memiliki pemahaman yang sama dengannya.

"Kenapa saya katakan liar? Karena sebelum KPU Jakarta ke KPU RI, punya pemahaman sama dengan kita. Tetapi ketika sudah bertemu KPU RI, seperti membingungkan lagi membuat jadwal kampanye dua minggu. Itu sangat keras saya tentang. Jika pihak sana mengatakan itu tafsir saya dan mereka mengatakan punya tafsir sendiri. Tapi dalam teori ilmu hukum ada yang disebut dengan teori perbandingan hukum," paparnya.

Putu menjelaskan, pada pilkada 2012, di putaran kedua hanya ada dua kali debat.

"Ketika zaman saya di KPU, ada putaran kedua selalu bentuknya debat, dan tidak ada kampanye bentuk lain. Itu fakta hukum yang sudah berlaku di KPU di seluruh Indonesia. Lantas untuk apa menginterpretasikan lain? Kalau tidak ada motif politik untuk membuat Basuki-Djarot cuti lagi mulai tanggal 4 Maret sampai 15 April. Jadi jadwal yang dibuat KPU Jakarta batal demi hukum, karena tidak sesuai Peraturan KPU No 6 Tahun 2016, karena di situ ada sosialisasi," tuturnya. (trib)

[ads-post]

BERITA KEDUA



Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristianto mempertanyakan kebijakan yang mengharuskan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat untuk cuti kembali apabila lolos ke putaran kedua dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Kebijakan tersebut diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta karena akan ada kampanye di putaran kedua.

”Kami mempertanyakan kepada penyelenggara pemilu, kepada KPU DKI. Mengapa kok putaran kedua ini berbeda dari sebelumnya, seolah-olah ada nuansa politis untuk mengatur jadwal kampanye yang panjang,” ujar Hasto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Februari 2017.

Hasto menilai keputusan untuk kampanye pada putaran kedua ini sarat nuansa politis yang seolah-olah sengaja memperpanjang kampanye. Sebelumnya, Basuki-Djarot juga telah menjalani masa cuti kampanye selama 3,5 bulan menjelang pilkada DKI Jakarta putaran pertama.

”Ini kan bisa berbagai ekspresi muncul dengan kampanye tersebut. Kenapa tidak hanya penajaman visi dan misi dalam bentuk debat? Kenapa dibuka kembali kampanye?” ujar Hasto.

Hasto menduga ada kekhawatiran yang berlebihan terhadap pasangan inkumben sehingga masa cuti kampanye kembali diberikan kepada Basuki-Djarot sehingga ada pihak yang mendorong untuk membuat peraturan yang dinilai Hasto sengaja dirumit-rumitkan.

Basuki-Djarot kini telah menjabat kembali Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Meski begitu, Hasto mengatakan akan tetap mengikuti prosedur yang ada jika nantinya pasangan inkumben tersebut diharuskan nonaktif kembali untuk menjalani cuti kampanye.

Adapun ketentuan cuti bagi inkumben itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan adanya kampanye dalam putaran kedua itu diambil setelah KPU DKI berdiskusi oleh KPU pusat pada Senin, 20 Februari 2017. Rencananya, kampanye dilakukan tiga hari setelah hari penetapan pasangan calon putaran kedua pada 4 Maret 2017.

”Tetapi begitu penyelenggara pemilu membuat keputusan, kami taat pada aturan main itu. Sikap itu untuk memastikan bahwa kami taat pada hukum,” ujar Hasto.[temp]



Demikianlah Artikel BAGIKAN | Adanya Kampanye Di Putaran Ke-2 PILGUB DKI, Dinilai Penuh Nuansa Politis Dari KPUD DKI,

Sekianlah artikel BAGIKAN | Adanya Kampanye Di Putaran Ke-2 PILGUB DKI, Dinilai Penuh Nuansa Politis Dari KPUD DKI, kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BAGIKAN | Adanya Kampanye Di Putaran Ke-2 PILGUB DKI, Dinilai Penuh Nuansa Politis Dari KPUD DKI, dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2017/02/bagikan-adanya-kampanye-di-putaran-ke-2.html
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : BAGIKAN | Adanya Kampanye Di Putaran Ke-2 PILGUB DKI, Dinilai Penuh Nuansa Politis Dari KPUD DKI,

0 comments:

Post a Comment