Sukses Bersama Kami

Saturday, February 4, 2017

Berita Palsu KTP Ganda, Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara

Berita Palsu KTP Ganda, Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara - Hallo Kawan Solusi Sukses Anda,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Palsu KTP Ganda, Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara, Article Berita Palsu KTP Ganda, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : Berita Palsu KTP Ganda, Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara
link : Berita Palsu KTP Ganda, Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara

Baca juga


Berita Palsu KTP Ganda, Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara



Jakarta - Beredarnya gambar e-KTP ganda bikin resah masyarakat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebut penyebar Berita Palsu bisa dipidana penjara

"Sekarang ini kita sudah siap untuk persiapan hari pemungutan suara poker. Kalau dilemparkan lagi isu bohong, apalagi masalah DPT, masalah sensitif kepada hak setiap orang. Maka itu bisa pidana penjara kalau dibuktikan itu berita bohong. Kami akan tindak lanjuti jika ada berita seperti itu yang dapat gangguan jalannya pilkada," ujar Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, dalam acara diskusi di Gado-Gado uang Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Jufri mengaku sudah mengetahui beredarnya gambar e-KTP ganda dengan nama berbeda-beda yakni Mada, Saidi, dan Sukarno. Meski alamat jalan tertulis berbeda, foto pada ketiga e-KTP sama

"Ada informasi dari masyarakat tentang adanya protes yang menganggap bahwa ada orang yang memiliki beberapa KTP. Kami sudah konsultasikan kepada KPU apakah ini benar," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, e-KTP sambung Jufri tidak dapat dipalsukan. Sebab, tidak ada nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dalam e-KTP.

"Kalau saya melihat fisiknya, e-KTP menurut saya itu nggak mungkin. Menurut Dukcapil, bahwa tidak ada e-KTP itu sama. KTP ganda. NIK beda tapi namanya sama, foto sama itu curiga. Kalau nama sama itu bisa saja. Tapi kalau NIK sama, itu jelas-jelas nggak ada di e-KTP," tuturnya.

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan temuan uang kasus-kasus seperti e-KTP ganda. Petugas akan segera menindaklanjuti dengan mengecek keaslian e-KTP tersebut dan klarifikasi kepada pihak terkait soal hal tersebut.

"Tapi untuk lebih jelas silakan laporkan kepada pengawas pemilu dan dilengkapi dengan bukti agar kami bisa tindak lanjuti nanti. Kita juga bisa mengklarifikasi kepada KPU, petugas Dukcapil, apakah benar ada orang memiliki beberapa KTP," kata Jufri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya memastikan foto pada e-KTP ganda adalah palsu.

"Berdasarkan hasil pelacakan Tim monitoring Pilkada Dirjen DukCapil, Ketiga foto ini #palsu krn menggunakan data milik orang lain," kata Tjahjo lewat akun Twitter @tjahjo_kumolo, Sabtu (4/2).



Demikianlah Artikel Berita Palsu KTP Ganda, Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara

Sekianlah artikel Berita Palsu KTP Ganda, Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Palsu KTP Ganda, Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2017/02/berita-palsu-ktp-ganda-bawaslu-penyebar.html
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Berita Palsu KTP Ganda, Bawaslu : Penyebar Berita Palsu Bisa Dipidana Penjara

0 comments:

Post a Comment