Sukses Bersama Kami

Monday, February 20, 2017

Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok

Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok - Hallo Kawan Solusi Sukses Anda,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok
link : Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok

Baca juga


Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok


Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengaku telah menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tadi siang. Parmusi menuntut agar Jokowi menghentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Pukul sebelas tadi saya dan Sekjen poker bersama pengurus harian Parmusi datang ke PTUN di Jakarta Timur untuk melaporkan Jokowi. Kami sampaikan gugatan agar segera melaksanakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," jelas Hisyam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Hisyam menilai pemerintah tidak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung mengenai status Ahok. Alasannya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur jelas.

"Kan Seharusnya tidak perlu lagi minta uang pertimbangan MA dan yang lainnya karena Ahok (Basuki-Red) itu sudah terdakwa. Kemarin juga MA sudah mengatakan tidak akan mengeluarkan fatwa. Karena mengeluarkan fatwa itu diperlukan kajian mendalam," terangnya.

Hisyam mempertanyakan alasan pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Alasannya, gubernur di daerah lain aslinya dinonaktifkan saat berstatus sebagai terdakwa ini sungguh tidak adil.

"Tegakkan Keaslian konstitusi dan keadilan. Mengapa gubernur wilayah lain, begitu statusnya terdakwa, langsung dinonaktifkan, tapi DKI tidak. Kami menggugat Presiden dengan objek perkaranya agar melaksanakan keputusan UU Pemerintahan Daerah," tegas Hisyam.

Ia menyebut laporan gugatan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan 41. Dia mengklaim akan disidangkan dalam waktu dekat.

"Kita menggugat Presiden Jokowi saja, Mendagri nggak. Nanti akan disidangkan dalam waktu dekat. Tunggu saja," pungkas Hisyam.
(akb/poker)



Demikianlah Artikel Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok

Sekianlah artikel Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2017/02/parmusi-kami-menggugat-presiden-jokowi.html
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Parmusi: Kami Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok

0 comments:

Post a Comment