Sukses Bersama Kami

Friday, July 21, 2017

PELAKU UJARAN KEBENCIAN, SARA, Dan Hoax Faizal Muhammad Tonong Diciduk Tim CyBer Polri-Solusi

PELAKU UJARAN KEBENCIAN, SARA, Dan Hoax Faizal Muhammad Tonong Diciduk Tim CyBer Polri-Solusi - Hallo Kawan Solusi Sukses Anda,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PELAKU UJARAN KEBENCIAN, SARA, Dan Hoax Faizal Muhammad Tonong Diciduk Tim CyBer Polri-Solusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article Berita Heboh, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : PELAKU UJARAN KEBENCIAN, SARA, Dan Hoax Faizal Muhammad Tonong Diciduk Tim CyBer Polri-Solusi
link : PELAKU UJARAN KEBENCIAN, SARA, Dan Hoax Faizal Muhammad Tonong Diciduk Tim CyBer Polri-Solusi

Baca juga


PELAKU UJARAN KEBENCIAN, SARA, Dan Hoax Faizal Muhammad Tonong Diciduk Tim CyBer Polri-Solusi

WARTABALI.NET - Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian dan SARA  melalui medsos, Kamis (21/07) pukul 05.30 WIB

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, tersangka Faiz Muhammad Tonong alias Bang Izal (44) ditangkap di rumahnya Komplek Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara.

“Barangbukti yang disita dari tangan tersangka 1 buah hp merk ASUS dual sim card XL 0878886781, Axis 083129495900, 1 memory card 16 GB, 1 buah HP Nokia simcard Kartu As 085225100195 serta 1 buah laptop merk Acer warna hitam, ” kata Fadil Imran kepada kabarpolisi.com tadi pagi.



Menurutnya, tersangka mengedit foto-foto yang diambil dari internet menggunakan aplikasi. Kemudian diupload di akun FB dengan konten SARA terhadap agama kristen, penghinaan Presiden sebagai PKI, penghinaan partai politik, ormas dan penghinaan kepada Polri dan Kapolri serta konten hatespeech dan hoax.
[ads-post]
“Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP,” kata Brigjen Fadil Imran.

Unggahan Pelaku yang terindikasi SARA


[error title="SUMBER BERITA" icon="exclamation-triangle"]Anda Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas ?? Atau Anda Melihat Ada Masalah Soal Postingan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita - Atau Anda Dapat Menghubungi Kami Di Halaman Contact - Mari Sama Sama Saling Cross Check
Sumber Berita : KP
Judul Asli :
[/error]

from Media Informasi Kita http://ift.tt/2uhoytb



Demikianlah Artikel PELAKU UJARAN KEBENCIAN, SARA, Dan Hoax Faizal Muhammad Tonong Diciduk Tim CyBer Polri-Solusi

Sekianlah artikel PELAKU UJARAN KEBENCIAN, SARA, Dan Hoax Faizal Muhammad Tonong Diciduk Tim CyBer Polri-Solusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PELAKU UJARAN KEBENCIAN, SARA, Dan Hoax Faizal Muhammad Tonong Diciduk Tim CyBer Polri-Solusi dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2017/07/pelaku-ujaran-kebencian-sara-dan-hoax.html
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : PELAKU UJARAN KEBENCIAN, SARA, Dan Hoax Faizal Muhammad Tonong Diciduk Tim CyBer Polri-Solusi

0 comments:

Post a Comment