Sukses Bersama Kami

Tuesday, July 18, 2017

HAK ANGKET KPK Salah Sasaran, Ini Fakta Faktanya - AYO BAGIKAN-Solusi

HAK ANGKET KPK Salah Sasaran, Ini Fakta Faktanya - AYO BAGIKAN-Solusi - Hallo Kawan Solusi Sukses Anda,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HAK ANGKET KPK Salah Sasaran, Ini Fakta Faktanya - AYO BAGIKAN-Solusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article Berita Heboh, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : HAK ANGKET KPK Salah Sasaran, Ini Fakta Faktanya - AYO BAGIKAN-Solusi
link : HAK ANGKET KPK Salah Sasaran, Ini Fakta Faktanya - AYO BAGIKAN-Solusi

Baca juga


HAK ANGKET KPK Salah Sasaran, Ini Fakta Faktanya - AYO BAGIKAN-Solusi

WARTABALI.NET - Fakta Pansus Angket KPK bentukan DPR RI salah sasaran menguat. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, kelembagaan KPK dalam ketatanegaraan di luar pemerintah sehingga tidak bisa diangket (selidiki).

"Menurut UU MD3, yang bisa diangket adalah pelaksanaan UU kebijakan pemerintah, sementara KPK bukan," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus Angket di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7).



Menurut dia, KPK tidak bisa disebut masuk bagian pemerintah, apalagi dikaitkan dengan trias politika. Itu karena, komisioner KPK tidak bisa diangkat oleh presiden, melainkan diresmikan oleh parlemen usai diseleksi oleh tim pansel KPK.

"Karena itu, komisioner KPK tidak bisa digeser-geser oleh presiden sebelum masa jabatan mereka habis," ujar Mahfud.

Semua tugas KPK, menurut Mahfud, justru berkaitan dengan lembaga yudikatif, sehingga jika dikaitkan dengan eksekutif sangat keliru. Di samping itu, tidak ada satu pun tugas KPK yang mengatur pemerintahan. "Menurut yang saya anut KPK tidak bisa diawasi dengan angket," katanya.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menilai, pandangan Mahfud MD positif. Kendati demikian, pansus angket tetap harus memilih mengingat sebelumnya telah mengundang Yusril Ihza Mahendara yang juga memberi pandangan sebagai Pakar Hukum Tata Negara.
BACA - PENJELASAN MAHFUD MD - HAK ANGET SIA SIA, KPK Tidak Bisa Diangket
"Kami harus pilih salah satu, karena tak bisa setengah-setengah. Pandangan Mahfud MD positif, tetapi kami juga harus hargai Yusril yang memberi pandangan dengan objek sama dari perspektif yang berbeda," ujar Taufiq.

Menurut dia, semua pihak yang diundang pansus angket mempunyai legal standing. Kendati Mahfud MD mengatakan pandangan yang berbeda dengan Yusril, tetap satu objek. "Kami putuskan hak angket tetap berjalan karena itu tak ditolak oleh Mahfud MD," katanya.

Perbedaan pendapat antara Mahfud MD dengan Yusril tak serta merta membuat pansus angket surut melangkah. Tim pansus, kata Taufiq, menilai, perbedaan penafsiran sangat mungkin terjadi mengingat latar belakang keduanya berbeda. "Kami tetap akan gunakan perspektif yang disampaikan Yusril."
[ads-post]
Pandangan Yusril sebelumnya, DPR memiliki hak angket yang dituangkan dalam UU MD3. Pasal 204 UU MD3 disebutkan, DPR dapat melakukan angket terhadap pelaksana UU termasuk dengan kebijakan pemerintah. Sebab itu, KPK bisa diangketkan karena merupakan produk atau pelaksana UU.

Pembentukan pansus angket dilatari keingintahuan DPR soal pejabat parlemen yang menekan Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi KTP Elektronik. Selain itu sebagai bentuk ketakutan DPR, setelah sederet petinggi disebut terlibat proyek tersebut.
[error title="SUMBER BERITA" icon="exclamation-triangle"]Anda Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas ?? Atau Anda Melihat Ada Masalah Soal Postingan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita - Atau Anda Dapat Menghubungi Kami Di Halaman Contact - Mari Sama Sama Saling Cross Check
Sumber Berita : HN
Judul Asli :
[/error]

from Media Informasi Kita http://ift.tt/2u8qCp1



Demikianlah Artikel HAK ANGKET KPK Salah Sasaran, Ini Fakta Faktanya - AYO BAGIKAN-Solusi

Sekianlah artikel HAK ANGKET KPK Salah Sasaran, Ini Fakta Faktanya - AYO BAGIKAN-Solusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HAK ANGKET KPK Salah Sasaran, Ini Fakta Faktanya - AYO BAGIKAN-Solusi dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2017/07/hak-angket-kpk-salah-sasaran-ini-fakta.html
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : HAK ANGKET KPK Salah Sasaran, Ini Fakta Faktanya - AYO BAGIKAN-Solusi

0 comments:

Post a Comment