Sukses Bersama Kami

Thursday, July 20, 2017

RAPAT PARIPURNA SAHKAN Opsi Presidential Threshold 20/25%, Mendagri Siap Jika UU Pemilu Digugat-Solusi

RAPAT PARIPURNA SAHKAN Opsi Presidential Threshold 20/25%, Mendagri Siap Jika UU Pemilu Digugat-Solusi - Hallo Kawan Solusi Sukses Anda,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RAPAT PARIPURNA SAHKAN Opsi Presidential Threshold 20/25%, Mendagri Siap Jika UU Pemilu Digugat-Solusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article Berita Heboh, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : RAPAT PARIPURNA SAHKAN Opsi Presidential Threshold 20/25%, Mendagri Siap Jika UU Pemilu Digugat-Solusi
link : RAPAT PARIPURNA SAHKAN Opsi Presidential Threshold 20/25%, Mendagri Siap Jika UU Pemilu Digugat-Solusi

Baca juga


RAPAT PARIPURNA SAHKAN Opsi Presidential Threshold 20/25%, Mendagri Siap Jika UU Pemilu Digugat-Solusi

WARTABALI.NET - RAPAT Paripurna pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk disahkan menjadi Undang-Undang secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat.

"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?" kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat dini hari.



Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui.

Paket A tersebut ialah ambang batas presiden (presidential threshold) 20/25%, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4%, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.

Setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah disahkan menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.
[ads-post]
Dia mengatakan setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan Pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945. (OL-2)

DIWARNAI WALKOUT PARA PARTAI 

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017).

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?" tutur Ketua DPR Setya Novanto, yang memimpin sidang.

Peserta paripurna pun serentak menjawab, "Setuju..."

Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Novanto pun segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.
[ads-post]
"Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah," ucap Novanto.

Agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out setelah empat fraksi menilai sistem presidential threshold 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini prinsip keserentakan Pemilu 2019.

PAN TAK IKUT KOALISI PEMERINTAH, PAN IKUT WALKOUT

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan tidak mengikuti proses pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang diambil melalui voting.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, menyatakan tidak ikut dan tak akan bertanggung jawab terhadap hasil dari voting kelima isu krusial, terutama presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU Pemilu.

"Kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa PAN dalam proses pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu, untuk tahapan berikutnya pengambilan keputusan tingkat dua kami nyatakan kami tidak akan ikut dan tidak bertanggung jawab atas putusan," tutur Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Sikap PAN ini berbeda dengan mitra koalisi pemerintah lainnya tetap bertahan di dalam ruang rapat paripurna DPR. Padahal, PAN juga termasuk koalisi pendukung pemerintah. Namun, untuk RUU Pemilu ini, PAN memilih sikap yang berseberangan.

MENDAGRI SIAP DIGUGAT

 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah siap menghadapi kemungkinan gugatan uji materi yang dilayangkan pihak yang tidak puas dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemilu pada rapat paripurna yang berakhir, Jumat (21/7/2017) dinihari.

"Soal nanti ada elemen masyarakat atau anggota parlemen yang tidak puas, ya silakan. Ada mekanismenya lewat MK," kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Meski pengambilan keputusan diwarnai aksi walk out dari empat fraksi di DPR, menurut Tjahjo, secara kelembagaan, UU tersebut sah.

Baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu

"Sehingga, tidak lagi muncul opini bahwa pemerintah dan DPR menghambat pemilu legislatif dan pemilu serentak," kata dia.

Ia mengatakan, yang terpenting saat ini, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu bisa mulai melakukan tahapan pemilu.

"Peraturan KPU dan Bawaslu dasarnya adalah undang-undang yang disahkan dalam paripurna malam ini. Sikap pemerintah, hal-hal yang sudah baik dipertahankan atau ditingkatkan, yang belum sempurna, sudah kami sempurnakan selama sembilan bulan oleh Pansus," kata Tjahjo.

Diwarnai aksi "walk out"

Pengesahan RUU Pemilu melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam, hingga Jumat (21/7/2017).

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

"Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah," ujar Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin paripurna.

Agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out setelah empat fraksi menilai sistem presidential threshold 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini prinsip keserentakan Pemilu 2019.


[error title="SUMBER BERITA" icon="exclamation-triangle"]Anda Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas ?? Atau Anda Melihat Ada Masalah Soal Postingan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita - Atau Anda Dapat Menghubungi Kami Di Halaman Contact - Mari Sama Sama Saling Cross Check
Sumber Berita :

  • http://ift.tt/2uH2M4m
  • http://ift.tt/2vGTmmD
  • http://ift.tt/2uHoKUE


Judul Asli :
[/error]

from Media Informasi Kita http://ift.tt/2vGt7wz



Demikianlah Artikel RAPAT PARIPURNA SAHKAN Opsi Presidential Threshold 20/25%, Mendagri Siap Jika UU Pemilu Digugat-Solusi

Sekianlah artikel RAPAT PARIPURNA SAHKAN Opsi Presidential Threshold 20/25%, Mendagri Siap Jika UU Pemilu Digugat-Solusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel RAPAT PARIPURNA SAHKAN Opsi Presidential Threshold 20/25%, Mendagri Siap Jika UU Pemilu Digugat-Solusi dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2017/07/rapat-paripurna-sahkan-opsi.html
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : RAPAT PARIPURNA SAHKAN Opsi Presidential Threshold 20/25%, Mendagri Siap Jika UU Pemilu Digugat-Solusi

0 comments:

Post a Comment