Sukses Bersama Kami

Tuesday, July 18, 2017

SAH, Perang Lawan HTI Dimulai, Gugatan HTI Ke MK Resmi Diterima -Solusi

SAH, Perang Lawan HTI Dimulai, Gugatan HTI Ke MK Resmi Diterima -Solusi - Hallo Kawan Solusi Sukses Anda,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SAH, Perang Lawan HTI Dimulai, Gugatan HTI Ke MK Resmi Diterima -Solusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article Berita Heboh, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : SAH, Perang Lawan HTI Dimulai, Gugatan HTI Ke MK Resmi Diterima -Solusi
link : SAH, Perang Lawan HTI Dimulai, Gugatan HTI Ke MK Resmi Diterima -Solusi

Baca juga


SAH, Perang Lawan HTI Dimulai, Gugatan HTI Ke MK Resmi Diterima -Solusi

WARTABALI.NET - Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Kontitusi pada Selasa (18/7) sore. Yusril minta MK membatalkan Perppu ormas ini karena secara formil dan materil bertentangan dengan UUD 1945.



"Kami memohon kepada MK untuk membatalkan seluruh Perppu atau setidak-setidaknya beberapa pasal yang kami anggap bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Yusril berharap MK segera memproses gugatan atas Perppu tersebut agar tidak banyak ormas atau pengurus dan anggota ormas yang menjadi korban Perppu tersebut. Pihaknya, kata dia akan menunggu panggilan MK jika ada perbaikan permohonan untuk selanjutnya disidangkan.

"Bisa-bisa kita jadi korban apa yang kita bikin sendiri. Kita mencegah lebih baik, daripada babak belur duluan, itu yang harus kita cegah, iya bisa diobatin, tapi jangan babak belur duluan," tandas dia.

Gugat Formil dan Materil

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menyebutkan pihaknya menggugat Perppu tersebut ke MK baik formil maupun materilnya. Yusril menilai Perppu Ormas tidak memenuhi syarat-syarat formil penerbitan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 dan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Kalau formilnya kan Perppu itu menurut Pasal 22 UUD 1945 dikeluarkan dalam hal kegentingan yang memaksa. Apa yang dimaksud ihwal kegentingan yang memaksa itu ada dalam putusan MK," ungkap ujar Yusril di sela-sela acara Milad 19 Tahun PBB dan halal bihalal di Kantor DPP PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (17/7).

Yusril mengungkapkan tiga syarat penerbitan Perppu sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK. Pertama, kata dia, ada suatu keadaan yang segera harus diatasi dan mengatasinya harus dengan aturan yang setara undang-undang.

"Yang kedua pertimbangannya undang-undangnya itu. Undang-undangnya itu tidak ada atau kalaupun undang-undangnya itu ada, tapi tidak memadai untuk mengatasi keadaan itu," jelas dia.

"Ketiga, kalau dibawa RUU ke DPR mungkin memakan waktu yang lama sementara keadaan darurat genting ini akan terus berlangsung. Jadi kalau tidak ada tiga syarat itu, dia bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi itu pikiran kita," kata dia menambahkan.
[ads-post]
Sementara terkait materi Perppu, Yusril mengatakan pihaknya akan menguji sejumlah materi dalam pasal Perppu yang bertentangan dengan UUD 1945 dan pasal-pasal yang dinilai multi tafsir. Dia mencontohkan pasal-pasal yang menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran ormas, pasal yang mempidanakan pengurus dan anggota ormas serta pasal yang memuat materi paham yang dinilai bertentangan Pancasila.

"Dengan Perppu ini bisa ditangkapi bukan hanya pengurusnya, anggotanya bisa dipenjara seumur hidup. Jadi kalau misalnya ada ormas yang anggotanya 5 juta orang, 5 juta itu bisa dipenjara seumur hidup itu gimana caranya. Makanya kita mau melawann mau menggugat uji materi ke MK supaya Perrpu ini terutama yang terkait tuduhan tuduhan anti-pancasila itu supaya dibatalkan oleh MK," tandas dia.

Legal Standing

Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya mempunyai legal standing mengajukan judicial review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau ormas adalah badan hukum publik. Nah, dia bisa mengajukan, karena baik individu maupun ormas itu mempunyai constituonal right atau hak-hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.

Uji materi UU ke MK, tutur dia bisa dilakukan orang perorangan sebagai warga negara Indonesia, badan hukum privat dan badan-badan pemerintah. Menurutnya, mereka mempunyai hak-hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang, tidak adil dan memperoleh kepastian hukum.

Dijelaskan, jika berlaku suatu norma undang-undang, membuat hak seseorang atau badan tertentu dilanggar secara faktual atau secara potensi, maka mereka berhak menggugat undang-undang tersebut.

"Kalau saya pimpinan ormas, ormas apapun dia, kalau pemerintah tidak senang, bisa dibilang anti-Pancasila. Karna itu potensial akan terjadi. Karena itu, punyak hak konstitusional, punya legal standing untuk mengajukan ke MK," pungkas dia.

[error title="SUMBER BERITA" icon="exclamation-triangle"]Anda Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas ?? Atau Anda Melihat Ada Masalah Soal Postingan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita - Atau Anda Dapat Menghubungi Kami Di Halaman Contact - Mari Sama Sama Saling Cross Check
Sumber Berita : BRST
Judul Asli :
[/error]

from Media Informasi Kita http://ift.tt/2uuK2W8



Demikianlah Artikel SAH, Perang Lawan HTI Dimulai, Gugatan HTI Ke MK Resmi Diterima -Solusi

Sekianlah artikel SAH, Perang Lawan HTI Dimulai, Gugatan HTI Ke MK Resmi Diterima -Solusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SAH, Perang Lawan HTI Dimulai, Gugatan HTI Ke MK Resmi Diterima -Solusi dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2017/07/sah-perang-lawan-hti-dimulai-gugatan.html
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : SAH, Perang Lawan HTI Dimulai, Gugatan HTI Ke MK Resmi Diterima -Solusi

0 comments:

Post a Comment