Title : TEGAS DAN BERANI, Pemerintah Hari Ini Cabut Badan Hukum HTI Yang Dikeluarkan 2014 Silam-Solusi
link : TEGAS DAN BERANI, Pemerintah Hari Ini Cabut Badan Hukum HTI Yang Dikeluarkan 2014 Silam-Solusi
TEGAS DAN BERANI, Pemerintah Hari Ini Cabut Badan Hukum HTI Yang Dikeluarkan 2014 Silam-Solusi
WARTABALI.NET - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2017).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
[error title="SUMBER BERITA" icon="exclamation-triangle"]Anda Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas ?? Atau Anda Melihat Ada Masalah Soal Postingan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita - Atau Anda Dapat Menghubungi Kami Di Halaman Contact - Mari Sama Sama Saling Cross Check
Sumber Berita : dtk
Judul Asli :
[/error]
from Media Informasi Kita http://ift.tt/2u8nNUA
Demikianlah Artikel TEGAS DAN BERANI, Pemerintah Hari Ini Cabut Badan Hukum HTI Yang Dikeluarkan 2014 Silam-Solusi
Sekianlah artikel TEGAS DAN BERANI, Pemerintah Hari Ini Cabut Badan Hukum HTI Yang Dikeluarkan 2014 Silam-Solusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel TEGAS DAN BERANI, Pemerintah Hari Ini Cabut Badan Hukum HTI Yang Dikeluarkan 2014 Silam-Solusi dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2017/07/tegas-dan-berani-pemerintah-hari-ini.html
loading...
0 comments:
Post a Comment