Title : Berdasarkan Perppu, Seluruh Anggota HTI Bisa Dipidanakan Pasca Dicabut Badan Hukumnya-Solusi
link : Berdasarkan Perppu, Seluruh Anggota HTI Bisa Dipidanakan Pasca Dicabut Badan Hukumnya-Solusi
Berdasarkan Perppu, Seluruh Anggota HTI Bisa Dipidanakan Pasca Dicabut Badan Hukumnya-Solusi
WARTABALI.NET - Jakarta: Pencabutan Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berimplikasi besar bagi anggotanya. Yusril Ihza Mahendra, ketua tim advokasi HTI, menyatakan pencabutan badan hukum membuat seluruh anggota HTI terancam pidana.
"Jika merujuk pada Pasal 59 ayat (4) Perppu Ormas, sanksi pidana menanti bagi setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Juli 2017.
BACA JUGAHTI akan Gugat Pemerintah ke PTUNHTI Jateng Kurangi Aktivitas EksternalUsai Bertemu Fraksi PKS, HTI Sumut Tegaskan Dakwah Tetap Jalan
Hidup Sehat Dimulai dari Rumah Pasal 59 ayat (4) Perppu Ormas berbunyi: Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (2).
Adapun Pasal 82 ayat (2) berbunyi: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Artinya, kata Yusril, ancaman pidana tak hanya terjadi pada pimpinan, tapi juga seluruh anggota. "Bayangkan kalau ada 1 juta anggota ormas. Begitu dikenakan sanksi pidana, semuanya bisa dipenjara sampai seumur hidup."
Sanksi pidana ini, menurut Yusril, tak pernah ada di zaman penjajahan Belanda, zaman Orde Lama, dan Orde Baru. "Pemerintah mulai bertindak diktator," ujar ahli hukum tata negara ini.
Kemenkumham menyatakan membubarkan HTI dilakukan karena ormas ini mengingkari Pancasila dan NKRI. "Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, Rabu 19 Juli 2017.
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
[error title="SUMBER BERITA" icon="exclamation-triangle"]Anda Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas ?? Atau Anda Melihat Ada Masalah Soal Postingan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita - Atau Anda Dapat Menghubungi Kami Di Halaman Contact - Mari Sama Sama Saling Cross Check
Sumber Berita : MET
Judul Asli :
[/error]
from Media Informasi Kita http://ift.tt/2u7TZ92
Demikianlah Artikel Berdasarkan Perppu, Seluruh Anggota HTI Bisa Dipidanakan Pasca Dicabut Badan Hukumnya-Solusi
Anda sekarang membaca artikel Berdasarkan Perppu, Seluruh Anggota HTI Bisa Dipidanakan Pasca Dicabut Badan Hukumnya-Solusi dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2017/07/berdasarkan-perppu-seluruh-anggota-hti.html
0 comments:
Post a Comment