Sukses Bersama Kami

Wednesday, July 19, 2017

TELAH BUBAR, Segala Kegiatan Dan Atribut HTI Dilarang Dan Terlarang !!-Solusi

TELAH BUBAR, Segala Kegiatan Dan Atribut HTI Dilarang Dan Terlarang !!-Solusi - Hallo Kawan Solusi Sukses Anda,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TELAH BUBAR, Segala Kegiatan Dan Atribut HTI Dilarang Dan Terlarang !!-Solusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article Berita Heboh, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : TELAH BUBAR, Segala Kegiatan Dan Atribut HTI Dilarang Dan Terlarang !!-Solusi
link : TELAH BUBAR, Segala Kegiatan Dan Atribut HTI Dilarang Dan Terlarang !!-Solusi

Baca juga


TELAH BUBAR, Segala Kegiatan Dan Atribut HTI Dilarang Dan Terlarang !!-Solusi

WARTABALI.NET - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Badan hukum yang membawahi ormas tersebut sudah dicabut Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan keputusan ini HTI dilarang melakukan aktivitas organisasinya.



"Kan dibubarkan, secara organisasi jadi tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Setyo menambahkan, pihaknya tidak akan mengizinkan HTI menggelar suatu kegiatan, termasuk unjuk rasa. Bahkan, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) juga tidak akan dikeluarkan.
"Kalau dia mengajukan organisasi itu untuk kegiatan organisasi itu misalnya mau unjuk rasa, mau pertemuan, mau ini, polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," ucap Setyo.
Setyo menegaskan, jika HTI tetap bersikukuh melakukan kegiatan dan aktivitas organisasi dalam bentuk kegiatan apapun maka polisi akan membubarkan.
"Pasti akan langsung dibubarkan," tandas Setyo.


Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris menyatakan, surat keputusan pencabutan badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

[error title="SUMBER BERITA" icon="exclamation-triangle"]Anda Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas ?? Atau Anda Melihat Ada Masalah Soal Postingan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita - Atau Anda Dapat Menghubungi Kami Di Halaman Contact - Mari Sama Sama Saling Cross Check
Sumber Berita : LIP
Judul Asli :
[/error]

from Media Informasi Kita http://ift.tt/2u9MNtd



Demikianlah Artikel TELAH BUBAR, Segala Kegiatan Dan Atribut HTI Dilarang Dan Terlarang !!-Solusi

Sekianlah artikel TELAH BUBAR, Segala Kegiatan Dan Atribut HTI Dilarang Dan Terlarang !!-Solusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TELAH BUBAR, Segala Kegiatan Dan Atribut HTI Dilarang Dan Terlarang !!-Solusi dengan alamat link https://solusisuksespemula.blogspot.com/2017/07/telah-bubar-segala-kegiatan-dan-atribut.html
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : TELAH BUBAR, Segala Kegiatan Dan Atribut HTI Dilarang Dan Terlarang !!-Solusi

0 comments:

Post a Comment